Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah KLHK, Kementerian ATR Pastikan Lahan HGU Bukan Kawasan Hutan

Bantah KLHK, Kementerian ATR Pastikan Lahan HGU Bukan Kawasan Hutan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino menegaskan, secara hukum HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR, sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya, apalagi memasukkannya dalam Datin KLHK.

Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Sudah Mundur sebagai Kader PDIP?

Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konversi/HPK).

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino.

Menurut dia, saat izin pelepasan diberikan, statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. “Apalagi jika HGU telah terbit karena ini merupakan hasil penetapan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.  Menurut Sadino, jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, Sadino mengingatkan, HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementerian ATR/BPN.HGU, lanjut Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi.

“Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penanaman Modal,” tambahnya.HGU bukan dalam kategori kawasan hutan, dan peruntukannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum.

Terkait tugas dan fungsi Satgas Sawit, Sadino berharap bisa menjadi wasit yang adil dalam penyelesaian HGU yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan, dan tidak dikategorikan sebagai istilah pemutihan.

Baca Juga: Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang Masih Menyala, KLHK Terapkan Sistem Injeksi dalam Pemadaman

“Karena hak atas tanah termasuk HGU sudah putih secara hukumnya. Jika hak atas tanah tetap tidak diperhatikan dikhawatirkan putusan Satgas Sawit akan ramai-ramai mendapat penolakan dan kemungkinan akan berujung sengketa di pengadilan. Ingat, banyak pemegang HGU mengajukan gugatan dan menang,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: