Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Perumahan, Cek Syaratnya!

Pemerintah Beri Insentif PPN Pembelian Perumahan, Cek Syaratnya! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menggelontorkan insentif berupa bantuan pemerintah dalam membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bebas biaya administrasi Rp4 juta. Kebijakan ini sebagai upaya agar masyarakat bisa membeli rumah lebih mudah dengan harga terjangkau. 

Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta insentif biaya administrasi ini akan diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang terbagi dalam dua fase.

Fase pertama berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024 dengan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas penyerahan rumah senilai Rp2 miliar.

Sementara pada Juli hingga Desember 2024, besaran insentif sebesar 50 persen. Besaran tersebut juga berlaku untuk pembelian rumah senilai hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Rakyat Indonesia Masih Sulit Bayar Pajak, Ini Solusi Ganjar Pranowo!

“Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang harga rumah Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (6/11/2023).

Sementara, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan pembelian rumah pertama perlu dilakukan sedini mungkin. Pasalnya dari hari ke hari harga rumah akan terus meningkat. Namun salah satu kendala yang membuat masyarakat ragu membeli rumah adalah karena merasa tidak punya uang.

"Kalau kita kunci udah beli hari ini, harga itu yang nanti akan mengikat. Sekarang bayarnya gimana? Bayarnya ya nanti setelah kita ada uang. Sering kali kita berpikir beli kalau ada uang, salah," ujar Herry.

"Infrastruktur juga sama, sering kali kita pikir kita menangani kalau ada uang. Harusnya kan nanganin itu kalau dibutuhkan untuk ditangani. Bayarnya kalau ada uang. Itu kan berbeda. Beli rumah juga sama. Belinya sekarang, bayarnya nanti. Kan biasanya dapat gaji, bulan depan dapet, bulan depan dapet lagi, nah itu disisihkan," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: