Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Glassnode Jual Software Pajak Bitcoin ke Blockpit, Kok Bisa?

Glassnode Jual Software Pajak Bitcoin ke Blockpit, Kok Bisa? Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara

"Karena sifat platform Blockpit dan Accointing yang sangat mirip, akuisisi ini benar-benar merupakan peluang sempurna," ujar salah satu pendiri dan CEO Blockpit, Florian Wimmer, kepada Cointelegraph.

Wimmer mengatakan bahwa pengguna Accointing dapat "dengan mudah memigrasikan profil dan data mereka" ke akun Blockpit yang baru, yang ia janjikan hanya akan memakan waktu beberapa menit.

Baca Juga: CEO Bitvavo: Tak Perlu Khawatir Soal Guncangan Suplai Bitcoin saat Halving

Migrasi akun akan memungkinkan Blockpit untuk memfokuskan semua sumber daya bersama mereka untuk mengembangkan platform terpadu, dan memberikan lebih banyak fitur dan menawarkan pengalaman pelanggan yang lebih baik, kata CEO. 

"Pada saat yang sama, Blockpit menggandakan pendapatannya tanpa meningkatkan biaya - karena kami akan menutup infrastruktur Accointing dalam jangka pendek - secara besar-besaran meningkatkan arus kas kami,” tambah Wimmer. 

Menurut Wimmer, waktu kesepakatan ini juga sempurna karena mengacu pada peraturan yang akan datang seperti Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) dan aturan pelaporan pajak kripto yang dikenal sebagai Arahan terhadap Kerja Sama Administratif atau Directive on Administrative Cooperation (DAC8).

"Mulai tahun 2026, semua penyedia layanan aset kripto, termasuk kustodian, bursa, broker, dan lainnya, akan dipaksa untuk melaporkan data Know Your Customer pengguna di samping data transaksi kepada otoritas pajak," kata Wimmer. Menurut Wimmer, peraturan yang akan datang akan "secara besar-besaran meningkatkan penegakan dan penuntutan terhadap penipu pajak."

Baca Juga: Inggris Loloskan RUU Sita Bitcoin yang Digunakan untuk Kejahatan, Siapa yang Disasar?

Diadopsi secara resmi pada bulan Oktober 2023, DAC8 bertujuan untuk memberikan pemungut pajak yurisdiksi untuk memantau dan mengevaluasi setiap transaksi mata uang kripto yang dilakukan individu atau entitas di negara anggota Uni Eropa lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: