Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun Ekosistem Konversi Motor Listrik, Ini Strategi Kementerian ESDM

Bangun Ekosistem Konversi Motor Listrik, Ini Strategi Kementerian ESDM Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Provinsi Sumatera Utara Mulyadi Simatupang mengatakan bahwa, Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengkonversi kendaraan BBM ke listrik tersebut dan telah menerbitkan payung hukum program konversi di daerah.

"Untuk mendukung Program Konversi Kendaraan BBM ke listrik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara 2022-2050 sebagai payung hukum program konversi kendaraan listrik ini," ujar Mulyadi. 

Baca Juga: Sambut Inabuyer EV Expo 2023, KemenKopUKM Dukung Industri Sepeda Motor Listrik Lokal

Mulyadi mengatakan, di tahun 2023 pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga sudah mengganti kendaraan dinas pejabat Pemerintah Provinsi dengan kendaraan listrik. 

"Gubernur dan Sekretaris Daerah telah menggunakan kendaraan listrik sesuai dengan Keputusan Presiden dan surat dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya. 

Selanjutnya untuk melengkapi infrastruktur kendaraan listrik yang ada, Mulyadi mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak PLN (Persero) untuk menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa tempat di Sumatera Utara.

Baca Juga: PetroChina Jabung Raih Juara 1 Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian ESDM RI

"Kami melalui Dinas ESDM bekerja sama dengan instansi vertikal di daerah seperti PLN tetap melaksanakan juga pembangunan infrastruktur untuk kendaraan listrik ini sehingga ketersediaannya mencukupi dengan kendaraan listrik yang ada," ucapnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: