Pengeluaran Kian Irit, Pemerintah Dukung Pemda Turunkan Pajak Kendaraan Listrik!
Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
"Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," ujarnya.
Besaran berbeda diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%. Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Pencapaian Memimpin Jakarta saat Berada di Kandang Gibran bin Jokowi
Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement