Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

12% Lagi Selesai, Hadi Tjahjanto Optimistis Bereskan Sertifikasi Palangka Raya

12% Lagi Selesai, Hadi Tjahjanto Optimistis Bereskan Sertifikasi Palangka Raya Kredit Foto: Kementerian ATR-BPN
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 10 sertifikat secara door to door di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (16/11/2023). Sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palangka Raya.

Seraya menyerahkan sertifikat, Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat terkait tulisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di dalam sertifikat.

Baca Juga: Menteri Hadi Targetkan 800 Kasus Sertifikat Tanah Terselesai di Masa Jabatannya

"Ini maksudnya kalau nanti mau dipecah (waris, red), Ibu tidak perlu membayar BPHTB-nya lagi," terang Menteri ATR/Kepala BPN kepada salah seorang penerima bernama Mariani (60), dilansir pada Jumat (17/11).

"Saya harus menjelaskan bahwa di dalam sertifikat ada tertulis terutang, supaya tidak kaget, kalau misalkan di sini harga tanah kurang dari 60 juta, sesuai dengan aturan (BPHTB-nya, red) adalah gratis," tambah Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, jumlah bidang tanah yang ada di Kota Palangka Raya diestimasi sebanyak 222 ribu bidang tanah dan sudah terdaftar kurang lebih 88% atau 197.300 bidang.

"Tinggal 12% lagi selesai. Harapan saya tahun ini Palangka Raya menjadi Kota Lengkap," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud Beberkan Pernah Terjadi Kecurangan Bersilang di Pilpres 2014, Kasih Contoh Prabowo dan Jokowi

Arti dari Kota Lengkap itu sendiri, dikatakan Hadi Tjahjanto bahwa seluruh bidang tanah terdaftar, artinya tidak ada lagi tumpang tindih dan saling mencaplok wilayah yang menyebabkan cekcok antar tetangga.

"Berikutnya kalau sudah semua terdaftar, kemudian kita unggah secara digital sudah akurat maka tidak ada lagi mafia tanah. Artinya negara melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah," ujarnya.

Baca Juga: Himbau Konservasi Air Tanah, Kementerian ESDM: Bangunlah Sumur Resapan

Selain jaminan perlindungan dari mafia tanah, Hadi Tjahjanto juga menyebut dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya dengan menjaminkan sertifikatnya ke lembaga keuangan formal.

"Berikutnya, apabila masyarakat ingin berusaha juga sudah dijamin, bisa mendapatkan pinjaman dari bank," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Ajak Stanford University Keliling IKN, Presiden Jokowi: Saya Akan Menjadi Guide...

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Tenaga Ahli Bidang Pengembangan dan Pengawasan Zona Integritas, Sapriadi; Tenaga Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Imam Pramukarno; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi beserta jajaran; Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu; serta jajaran Forkopimda Kota Palangka Raya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: