Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC AS telah menggugat Kraken, menuduh Kraken mencampurkan dana pelanggan dan gagal mendaftar ke regulator sebagai bursa sekuritas, pialang, dealer, dan lembaga kliring.
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Selasa (21/11/2023), berdasarkan pengaduan yang diajukan pada 20 November di pengadilan federal San Francisco, SEC mengeklaim bahwa sejak 2018, Kraken telah beroperasi sebagai platform yang secara tidak sah memfasilitasi pembelian dan penjualan mata uang kripto.
Baca Juga: Biaya Transaksi Bitcoin Meroket Akibat Tren Bitcoin Spot
Seorang juru bicara Kraken mengatakan kepada Cointelegraph bahwa pihaknya tidak setuju dengan keluhan SEC dan berencana untuk membela diri di pengadilan.
Gugatan ini menandai dorongan terbaru dari badan yang dipimpin Gary Gensler untuk membawa kripto di bawah ruang lingkupnya, mengeklaim bahwa aset kripto adalah kontrak sekuritas di bawah hukum AS.
"Tanpa mendaftar ke SEC dalam kapasitas apa pun, Kraken secara bersamaan bertindak sebagai broker, dealer, bursa, dan lembaga kliring sehubungan dengan sekuritas aset kripto ini,” ujar Kraken pada Cointelegraph yang dilansir pada Selasa (21/11/2023).
Selain itu, SEC menuduh praktik bisnis Kraken dan kontrol internalnya yang "kurang" membuat bursa tersebut menggabungkan aset pelanggan senilai US$33 miliar (Rp508 triliun) dengan asetnya sendiri. SEC mengatakan, ini mengakibatkan "risiko kerugian yang signifikan" bagi para kliennya.
Keluhan tersebut mengeklaim, Kraken membayar biaya operasional langsung dari akun yang berisi aset pelanggan, Cointelegraph mengutip auditor independen bursa.
Baca Juga: Majukan Industri Kripto, Indodax Bergabung dengan Aliansi Crypto Exchange Asia Tenggara
"Kami menuduh bahwa Kraken membuat keputusan bisnis untuk meraup ratusan juta dolar dari investor daripada mematuhi undang-undang sekuritas," kata direktur divisi penegakan SEC, Gurbir Grewal, dalam sebuah pernyataannya. "Keputusan itu menghasilkan model bisnis yang sarat dengan konflik kepentingan yang menempatkan dana investor dalam risiko,” sambungnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement