Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Masalah Serius, Kraken Dituntut SEC!

Dua Masalah Serius, Kraken Dituntut SEC! Kredit Foto: Unsplash/Gadiel Lazcano

Kraken menolak tuduhan SEC dengan seorang juru bicara yang mengatakan bahwa bursa tersebut tidak pernah mendaftarkan sekuritas yang tidak terdaftar.

"Kami tidak setuju dengan keluhan SEC terhadap Kraken, tetap berpegang teguh pada pandangan kami bahwa kami tidak mendaftarkan sekuritas dan berencana untuk mempertahankan posisi kami dengan penuh semangat."

Baca Juga: Waduh, PayPal Hadapi Panggilan Pengadilan dari SEC

"Sangat mengecewakan melihat SEC terus melanjutkan jalur regulasi melalui penegakan hukum, yang merugikan konsumen Amerika, menghambat inovasi, dan merusak daya saing AS secara global," kata juru bicara itu. 

Dalam posting blog Kraken sebagai tindak lanjut pada 20 November, perusahaan ini menanggapi tuduhan penggabungan dengan mengatakan bahwa SEC "tidak dapat" mengeklaim bahwa ada dana pelanggan yang hilang, menambahkan bahwa "apa yang disebut 'penggabungan' tidak lebih dari biaya pengeluaran Kraken yang telah diperolehnya."

Selain tuduhan terhadap Kraken, SEC mendaftarkan 16 mata uang kripto yang dianggap sebagai sekuritas, termasuk Cardano (ADA), Algorand (ALGO), Polygon (MATIC), dan Solana (SOL). 

Keluhan SEC menuduh Kraken melanggar ketentuan pendaftaran Undang-Undang Bursa Efek Tahun 1934. SEC meminta Kraken membayar denda, ganti rugi, dan meminta bursa mengembalikan "keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak benar".

Tuduhan bahwa Kraken beroperasi sebagai broker yang tidak terdaftar untuk aset kripto menggemakan tuduhan yang dibuat dalam tuntutan hukum terhadap Coinbase dan Binance pada bulan Juni lalu. 

Baca Juga: Donasi Kripto Ternyata Bisa Dieksploitasi, Kok Bisa?

Pada 9 Februari lalu, Kraken mencapai penyelesaian transaksi senilai US$30 juta (Rp462 miliar) dengan regulator, di mana perusahaan ini setuju untuk berhenti menawarkan produk dan layanan staking kripto kepada pelanggan di AS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: