Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilu Harus Ramah Anak, Ini Wejangan Kementerian PPPA

Pemilu Harus Ramah Anak, Ini Wejangan Kementerian PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri

“Bawaslu tentunya sangat mendukung implementasi 11 poin penting yang terdapat dalam SEB tersebut yang akan menjadi pedoman kita bersama. Adapun langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan membentuk posko, melibatkan K/L, dan masyarakat dalam pengawasan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Besar harapan kami SEB pemilu ramah anak tahun ini dapat berjalan dengan baik dan kami akan melakukan pengawasan melalui satgas-satgas yang akan kami bentuk pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar La Bayoni.

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Krisna mengatakan bahwasanya dari sisi regulasi pemilu dan pilkada serentak, KPU tentunya sangat mendukung untuk dapat mewujudkan pemilu ramah anak. Andi menambahkan hal tersebut tertuang dalam regulasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memuat aturan terkait pelarangan untuk mengikutsertakan WNI yang tidak/belum bisa memilih dalam hal ini termasuk anak dalam pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Hanya Panggung Jelang Pemilu, Pengamat Sorot Tajam Isu Ketidaknetralan Polri

“Selanjutnya, komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu ramah anak akan dituangkan dalam sebuah petunjuk teknis berdasarkan SEB tersebut yang kemudian akan kami koordinasikan dengan KPU pada tingkat kabupaten/kota. KPU juga sepakat bahwasanya untuk menciptakan pemilu ramah anak tidak hanya pada proses kampanye saja, akan tetapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga menjadi penting untuk mencegah anak terlibat dalam prosesnya. KPU berkomitmen untuk melakukan pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyimpangan kegiatan kampanye politik. Kami berharap agar tindak lanjut dari SEB ini adalah dengan adanya pendidikan politik yang lebih komprehensif lagi ke depannya,” ujar Andi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley mengatakan KPAI sebagai pengawas memiliki kepentingan memastikan pemilu sungguh-sungguh mengarusutamakan pemenuhan hak-hak anak, dan isu anak bukan hanya tempelan untuk disajikan kepada publik, namun isu anak harus menjadi komitmen politik para calon pemimpin negara kita.

“Isu perlindungan anak menjadi arus utama tidak hanya saat pada kampanye, tetapi juga dalam debat capres-cawapres. Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Oleh karena itu, menjadi penting memastikan hak-hak anak menjadi isu kunci dari agenda masing-masing partai politik,” ujar Sylvana.

Sylvana mengungkapkan tantangan yang akan kita hadapi adalah pencegahan dan sistem pengawasan atas pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Sejauh mana Bawaslu dapat menyampaikan informasi yang tertuang dalam SEB pemilu ramah anak ini sampai ke daerah pelosok berdasarkan indeks kerawanan pemilu.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bagaimana jangkauan layanan terhadap anak yang mengalami penyalahgunaan korban kampanye.

Baca Juga: Pemilu 2024 Disebut Pengamat sebagai Orkestrasi Kekuasaan

"Besar harapan kita semua, bukan hanya pada proses pemilu dan pemilihan serentak saja, bukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara saja, namun juga pada hasil pemilu dan pemilihan serentak dapat mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap hasil dari pemilu dan pemilihan serentak 2024 dapat menciptakan komitmen politik dan perlindungan hak anak yang komprehensif, berkelanjutan, dan menyelesaikan hingga ke akar masalah,” ujar Sylvana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: