Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Logistik Meradang, Larangan Impor Barang Murah Digugat ke MA

Pengusaha Logistik Meradang, Larangan Impor Barang Murah Digugat ke MA Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono melayangkan protes terkait dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pihaknya melakukan Judicial Review Judicial Review.

Hal ini menyusul aturan pelarangan importasi di bawah USD100. Aturan ini dinilai merugikan pengusaha lokal, menyebabkan gelombang pemutusan hak kerja dalam sektor logistik hingga melanggar azas dari Perdagangan Internasional.

Baca Juga: Menekan Impor Akibatnya Ek Nino, Kementan Dorong Kebijakan Akselerasi Tanam

Sonny menilai peraturan ini seharusnya menguntungkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Namun menurutnya, dilapangan hal tersebut bertolak belakang.

"Keuntungan yang diperoleh dari peraturan ini tidak jelas perhitungannya, tidak ada dasar yang jelas dalam menghitung potensi keuntungan atas ditutupnya importasi e-commerce ke Indonesia," ungkapnya seperti dalam keterangan tertulis, dilansir pada Selasa (21/11).

APLE menilai pemerintah perlu melakukan revisi terkait dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pihaknya sendiri telah menyampaikan keserahan ini kepada Kementerian UKM. Salah satu yang dibawakan oleh pihaknya adalah riset akan dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM.

Sonny mengatakan, salah satu hasil riset merek adalah pelarangan 13 item busana muslim 2 Tahun lalu bukan nya ber imbas pada peningkatan market share produksi lokal malah menciptakan predatory pricing, dimana sebelum pelarangan harga harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri sedangkan sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.

Baca Juga: Tekan Impor Pangan, Mentan: Jalan menuju Swasembada Harus Dilakukan Sekarang

Kurangnya kajian dan pengetahuan lapangan terhadap pembuatan Peraturan menjadi kelemahan utama dari terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, dan telah di sampaikan berulang kali bahwa problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan, buktinya setelah 2 bulan penerapan Permendag Nomor 31 tahun 2023 tidak ditemukan adanya peningkatan transaksi UMKM maupun Pasar Tradisional malah telah terjadi peningkatan importasi ilegal di hampir seluruh platform e- commerce di indonesia, dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat karena PHK dan supply barang menjadi tidak aman dan berpotensi maraknya peredaran barang Black Market.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: