Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Logistik Meradang, Larangan Impor Barang Murah Digugat ke MA

Pengusaha Logistik Meradang, Larangan Impor Barang Murah Digugat ke MA Kredit Foto: Antara/Rizal Hanafi

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira dalam keterangan tertulisnya dimana disampaikan pemerintah harus mencabut larangan penjualan barang import dibawah USD100 dikarenakan merugikan negara dan UMKM.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi Lapangan Gas, DPR: Kita Bisa Kurangi Impor LPG

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menyampaikan akan melakukan gugatan terkait aturan larangan importasi barang dibawah USD100 setelah di sahkan, dikarenakan jelas merugikan negara Triliunan per tahun dalam keterangan resminya di media, MAKI juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Menteri Perdagangan dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Menteri UKM tentang pentingnya pemerintah melihat potensi langsung kerugian negara dari pemberlakuan aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Sektor jasa logistik nasional merupakan penyumbang 15,93% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.3% dan merupakan sektor usaha dengan persentase tertinggi dalam kontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional selama quartal satu hingga quartal tiga tahun 2023, dan bernilai 88 Miliar Dollar pada tahun 2022, dan di proyeksikan bernilai lebih dari 150 Miliar Dollar pada tahun 2025, pemberlakuan PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 menjadi kontra produktif dan penghambat tren positif pertumbuhan ekonomi nasional dari sektor digital pasca pandemi.

Baca Juga: Gelombang Produk Impor dari Tiongkok Guncang Indonesia, Langkah Regulasi Diterapkan

APLE percaya akan memperoleh keadilan untuk kebaikanmasyarakat indonesia atas kerugian yang ditimbulkan dari diberlakukannya Permendag Nomor 31 tahun 2023 dan dapat mengabulkan permohonan APLE untuk menggugurkan Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja sektor logistik yang telah di PHK dan dapat menghindari kerugian negara dan UMKM yang timbul.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: