Soal UMP 2024, APINDO Jabar Sebut PP 51/2023 Bakal Dorong Investasi Jawa Barat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Menanggapi terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, APINDO Jawa Barat mengapresiasi Pj Gubernur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.
Berkenaan dengan keinginan buruh tentang aksi demonstrasi atau mogok kerja, maka APINDO Jabar menilai hal tersebut merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," jelas Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik, kepada wartawan di Bandung, Selasa (21/11/2023) malam.
Baca Juga: Bey Machmudin Optimis Integrasi Data Akan Tingkatkan Penerimaan Pajak di Jabar
Ning mengungkapkan seperti diketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA.
"Tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik," tegasnya.
Ketika ditanya soal pernyataan dari Buruh bahwa dulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit, maka ia sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda.
Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan.
Ning kembali menegaskan bahwa saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain.
Baca Juga: UMP Jabar Tak Sesuai Tuntutan Buruh, Bey Machmudin: Kalau Mau Unjuk Rasa, Ya Silakan
"Maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini. Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional, Jawa Barat menyumbang sebesar 25%," jelasnya.
Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, maka selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
APINDO Jawa Barat sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik,
"Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement