Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berhasil Jaga Stabilisasi Rupiah, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,99% di November 2023

Berhasil Jaga Stabilisasi Rupiah, Nilai Tukar Rupiah Menguat 1,99% di November 2023 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh bank sentral. Nilai tukar Rupiah pada 22 November 2023 menguat 1,99% dibandingkan dengan level akhir Oktober 2023.

Secara year-to-date, nilai tukar Rupiah tercatat stabil, dengan depresiasi terbatas 0,04% dari level akhir Desember 2022, lebih baik dibandingkan dengan Rupee India, Baht Thailand, dan Ringgit Malaysia yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,70%, 1,70%, dan 5,84%.

"Penguatan nilai tukar Rupiah ini didorong oleh aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek ekonomi yang tetap baik dengan stabilitas yang terjaga dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (23/11/2023). Baca Juga: Nasib Nilai Tukar Rupiah Hari Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?

Aliran modal asing kembali masuk ke pasar keuangan domestik tecermin pada investasi portofolio hingga 21 November 2023 yang mencatat net inflows sebesar 2,6 miliar dolar AS (qtd).

Ke depan, lanjut Perry, upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat agar sejalan dengan nilai fundamentalnya dan mendukung pengendalian imported inflation.

"Strategi operasi moneter “pro market" melalui instrumen SRBI dan SVBI dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri," pungkasnya. Baca Juga: Gegara Inflasi, BI Sebut the Fed Masih Pertahankan Suku Bunga Tinggi

Selain itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: