Perusahaan juga menerapkan aspek lingkungan kerja perkantoran mulai dari pemantauan kualitas udara, pencahayaan, kebisingan, suhu, penyediaan toilet yang standar serta menyediakan tempat sampah dan tempat pembuangan sampah sementara.
Baca Juga: SKK Migas Perluas Gelaran Forum Kapasitas Nasional Demi Tingkatkan Daya Saing Industri Hulu Migas
“Dengan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, PT JIEP meyakini hal tersebut dapat mendukung dan menciptakan produktivitas kerja yang optimal. Selain itu, juga bisa mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dapat melakukan pengendalian bahaya di tempat kerja,” kata Trihadi.
Health and Safety Officer PT JIEP, Mutiahani, mengungkapkan bahwa proses penilaian MBH K3 Perkantoran melalui beberapa tahapan dan telah berlangsung selama beberapa bulan mulai dari adanya Workshop K3 Perkantoran. Selanjutnya melakukan penilaian mandiri sesuai instrumen yang disediakan, dan verifikasi serta pembinaan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI.
Baca Juga: SKT Kena Dilema, Hidupkan Ekonomi Namun Terbentur Kebijakan Industri
“Dari verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, PT JIEP telah memenuhi kriteria dan diusulkan untuk dilakukan verifikasi tingkat pusat mewakili DKI Jakarta. Selanjutnya panitia pusat dari Kementerian Kesehatan RI melakukan verifikasi secara daring, dan hasilnya kami berhasil memperoleh penghargaan tersebut,” kata Mutiahani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement