Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendesak penerbitan segera pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia (PMI).
Alasannya, terdapat 102 kontainer berisi barang kiriman PMI yang bekerja di Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Persatuan Emirat Arab (PEA), dan Qatar, yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Tanjung Emas, Semarang.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Dipulangkan dari UEA , Ini Alasan BP2MI
"Padahal, semua barang-barang kiriman PMI tersebut, baik yang baru maupun yang bekas, adalah dikirim untuk kebutuhan keluarganya bukan untuk dikomersialisasikan," kata Benny dalam keterangan persnya di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Ia menyatakan bahwa 67 kontainer di Tanjung Perak dan 35 kontainer di Tanjung Emas itu sebagian besar masuk kategori barang bukan baru, meliputi baju, sepatu, tas, makanan, mainan, alat masak, alat elektronik, dan sejenisnya.
Untuk itu, Benny menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembebasan bea masuk barang kiriman PMI.
Selain itu, Kepala BP2MI menuturkan, sejumlah kementerian dan lembaga tengah melakukan finalisasi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik untuk barang baru maupun bekas.
Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran, Wapres: Mereka Harus Dapat Akses Layanan dan Perlindungan Hukum
"Kami mengimbau, baik revisi PMK maupun Permendag tersebut dapat segera diterbitkan agar ada kepastian hukum sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para pahlawan devisa negara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement