GaMa Centre Keluarkan Sikap Tegas Soal KPU Tak Permasalahkan Bagi-bagi Susu dan Makanan Gratis saat Kampanye, Simak!
Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BagianXI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.
Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harusmelakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.
Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.
“Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER), sertaJujur, dan Adil (JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan pemberian saat kampanye dibolehkan asal tidak berbentuk uang. Menurutnya, hal itu mengacu pada Keputusan KPU nomor 1622 tahun 2023 berkenaan dengan biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye.
Keputusan KPU dimaksud berisi tentang penetapan biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam keputusan KPU dimaksud tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye pemilihan umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement