Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKB Tak Akan Setujui RUU DKJ Jika Jabatan Gubernur Jakarta Sesuai Usul Presiden

PKB Tak Akan Setujui RUU DKJ Jika Jabatan Gubernur Jakarta Sesuai Usul Presiden Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Rencana Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasal 10 ayat 2 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul Presiden.

Cak Imin juga mengaku telah mengintruksikan fraksinya di DPR RI untuk tidak menyetujui RUU DKJ seandainya Pasal 10 ayat 2 masih tetap dimuat. 

"Fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetuji kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin kepada wartawan di Aula Pandansari, Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Waspadai Kecurangan, PKB Surabaya Siapkan 8.167 Saksi Kawal Suara AMIN

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 ini juga perlunya pemilihan gubernur (Pilgub) di Jakarta. Pasalnya, kata dia, Jakarta sendiri wilayah yang dipimpin langsung oleh seorang gubernur.

"Tetep harus ada (Pilgub) untuk DKI, karena DKI nggak punya bupati, satu-satunya (pemimpin) gubernur ini," jelasnya.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI ini menyetujui RUU DKJ. Menurutnya, RUU itu diperlukan sebagai pedoman daerah otonom setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Prinsipnya itu UU-nya kebutuhan. Itu yang kita dukung karena nggak ada undang-undang itu bahaya, DKI nggak punya pegangan. Karena sudah bukan Ibu Kota lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Baidowi menyebut bahwa perancangan RUU DKJ berdasar pada Pasal 14b UUD Tahun 1945 tentang Daerah Khusus dan atau Istimewa.

Pasalnya, status Jakarta sendiri berencana diubah sebagai provinsi khusus setelah Ibukota negara resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Baidowi menyebut, ditiadakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga turut merujuk pada Pasal 14b UUD tahun 1945.

"Maka kita merujuk pada Pasal 14b UUD 45, bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa. Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," kata Baidowi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Visi Menangkan Anies-Cak Imin Satu Putaran, PKB: Butuh 97 Juta Suara

Mulanya, tutur Baidowi, ada beberapa fraksi yang menginginkan untuk menghilangkan proses Pilkada di DKJ nanti. Kendati demikian, lanjut dia, kebijakan itu mesti juga mengacu pada Pasal 18a bahwa daerah otonom mesti dilakukan pemilihan secara demokratis.

Baidowi menuturkan, untuk menjembatani kekhususan suatu daerah dan proses demokrasi, maka keputusan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur Jakarta sesuai usul presiden dan pendapat dari DPRD.

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelasnya.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: