Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan, menjalani sidang lanjutan yang digelar bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan tiga orang saksi, Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman untuk dimintai kesaksiannya.
Baca Juga: Ketua KPK: Indonesia Emas 2045 Sulit Tercapai Jika Korupsi Tidak Diberantas Tuntas
Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengaku dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 M ke rekening Dadan Tri Yudianto.
“Katanya untuk urusan bisnis” jawab Sutikna Halim.
Penuntut umum pun menanyakan peran Dadan. Sutikna menyebutkan bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy yang sudah bertemu tiga kali. Dalam pertemuan tersebut mereka hanya membicarakan proyek saja.
“Mengenai proyek-proyek saja, kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” kata Sutikna
Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebutkan “Pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo," imbuh Sutikna
Baca Juga: KPK Diperkuat, Anies Baswedan Siap Rampas Aset Koruptor!
Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp.1,6M sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, namun itu belum dicairkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement