Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antisipasi Kenaikan Harga Kepokmas di 2024, Disperindag Jabar Siap Gelontorkan Anggaran Hingga Rp15 Miliar

Antisipasi Kenaikan Harga Kepokmas di 2024, Disperindag Jabar Siap Gelontorkan Anggaran Hingga Rp15 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Jawa Barat menggelontorkan Anggara hingga Rp15 miliar guna mengantisipasi kenaikan harga komoditas pokok masyarakat pada 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan angka tersebut dipersiapkan Disperindag Jabar untuk subsidi mengintervensi bila terjadi kenaikan harga pada komoditas pokok sehingga diharapkan daya beli masyarakat dapat terkendali.

"Tahun depan disiapkan Rp15 miliar untuk intervensi harga tersebut," kata Noneng kepada wartawan usai melakukan monitoring dalam pengawasan terpadu di salah satu mall Kota Bandung, Senin (18/12/2023).

Noneng menegaskan Disperindag Jabar secara rutin melakukan pengawasan terkait harga di 27 pasar yang ada di kota/kabupaten. Sedangkan, hasil tersebut langsung disampaikan setiap pekan ke Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu tindaklanjutnya misalnya  dengan adanya operasi pasar di Cirebon dan Kota Tasikmalaya baru-baru ini, yang merupakan bagian dari pengendalian inflasi pada komoditas beras, minyak goreng, gula pasir dan cabai.

Meskipun demikian, kata Noneng, sejauh ini diakuinya sudah ada perbaikan harga pada komoditas beras dan cabai.

Baca Juga: APINDO Sebut Jawa Barat Masih Jadi Destinasi Investasi Favorit pada 2024

"Harga cabai sudah menurun, Rp70 ribu yang asalnya sampai Rp100 ribu. Walaupun masih tinggi. kemudian gula pasir dan minyak goreng. Minggu ini ada panen, mudah-mudahan akan menurunkan harga cabai," ungkapnya 

Sementara itu, dalam kegiatan monitoring dalam pengawasan terpadu di salah satu mall Kota Bandung, Disperindag Jabar menemukan delapan produk tidak layak edar.

Noneng mengungkapkan, delapan produk tersebut yakni makanan dan elektronik yang dinilai tidak memenuhi standar aturan regulasi yang ditetapkan.

"Ada beberapa temuan, contohnya produk makanan tidak ada label berbahasa Indonesia, elektronik tidak memakai label SNI," katanya.

Dia menegaskan delapan produk tersebut langsung ditarik agar tidak lagi diedarkan, serta supermarket yang menjual dan pemilik barang akan dikenakan surat teguran, agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

Baca Juga: Sektor Properti Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat

"Ini sudah dikomunikasikan dengan pengelola supermarket dan ditarik. Tolong dikomunikasikan dengan pemilik produk," tegasnya

Noneng juga mengatakan bila masyarakat menemukan produk yang diedarkan di pasaran tidak sesuai ketentuan, seperti tidak mencantumkan label SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia pada produk impor, tidak mencantumkan izin edar, dapat segera melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Bisa dilaporkan. Kita punya BPSK. Ada di 17 tempat di Jawa Barat. Bisa juga langsung ke Disperindag Jabar," ujarnya.

Selain itu, saat ini Disperindag Jabar telah melakukan penyisiran di sentra penjualan parsel guna meminimalisir peredaran produk makanan kadaluarsa agar jangan sampai jatuh ke tangan konsumen.

"Lagi berjalan sekarang, kita takut ada produk kadaluarsa. Tapi sampai saat ini belum ada laporan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: