Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Buyback Saham dan Hal Audit Utama

Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Buyback Saham dan Hal Audit Utama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan Pasar Modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali (buyback) Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024). Baca Juga: Perhatian! OJK Mulai Terapkan Standar Akuntansi Internasional buat Emiten di Pasar Modal

Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain: Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya; Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Kemudian Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham; Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali; Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali; Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Sementara itu, penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

"Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board," sebut Aman.

Adapun substansi POJK 30/2023, antara lain mengatur Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal; dan Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

1)        bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023; Baca Juga: Sepanjang 2023, 165 Pelaku Pasar Modal Kena Semprit OJK

2)        bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan

3)        bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

"Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: