Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN UID Jatim Merugi Rp200 Miliar Akibat Pencurian Listrik, PLN Keluarkan Jurus Sakti

PLN UID Jatim Merugi Rp200 Miliar Akibat Pencurian Listrik, PLN Keluarkan Jurus Sakti Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo menyatakan, kebijakan baru tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dikeluarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik bertujuan untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat sebagai pelanggan PLN.

"P2TL ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kami kepada konsumen, memberikan keamanan pemakaian tenaga listrik bagi konsumen dan menghindari penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik. Selain Surabaya, kami terus melakukan sosialisasi di berbagai wilayah Jawa Timur nantinya," tegas Agus di Surabaya kemarin.

Adapun penertiban ini, sebut Agus, pihaknya akan membidik berbagai elemen mulai dari organisasi dan perlengkapan P2TL, proses pelaksanaan P2TL, jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, sanksi dan biaya P2TL, hingga proses keberatan P2TL.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, hingga saat ini sebagian masyarakat belum memahami tata cara penggunaan listrik. Misalkan, saat melakukan penggantian pembatas daya kontrak, mengubah kWh meter tidak sesuai aslinya, melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah, dan lainnya.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Makin Menjamur, Pengamat Nilai PLN Sukses Layani Animo Masyarakat

"Hal ini lah yang mendasari perlunya dilakukan pemeriksaaan berkala pada sambungan tenaga listrik dari tiang PLN sampai instalasi bangunan, meliputi Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR), dan kWh meter serta instalasi di rumah pelanggan," ungkap Agus.

Sementara itu, Senior Manager Distribusi PLN UID Jawa Timur, Didik Wicaksono mengakui, dari catatan PLN UID Jawa Timur di tahun 2023 dari total jumlah pelanggan 30 ribu terdapat pelanggaran hukum dengan cara pencurian listrik dengan total 190 juta kWh.

Dengan pencurian listrik itu, kata Didik, PLN alami kerugian berkisar Rp200 miliar. Adanya penertiban baru yang dikeluarkan oleh pihak PLN Didik berharap mampu menekan angka pelanggaran serta mempercepat rasio elektrifikasi di Jatim, meskipun saat ini sudah terbilang tinggi, yaitu mencapai 99 persen. 

"Dalam hal pelanggaran ini banyak dilakukan oleh pelanggan kami mulai dari rumah tangga, industri, bisnis juga ada, bermacam-macam. Kalau jenis pelanggaran terbesar adalah P2 dan P3, kalau P4 non pelanggan ada tetapi jumlahnya tidak banyak," ujar Didik.

Baca Juga: PLN UIP JBT Salurkan 11 Program TJSL Berwawasan SDG's Sepanjang 2023

Menanggapi hal itu Ketua YLPK Jawa Timur, M. Said Utomo, mengatakan pihaknya juga menyororoti berbagai perspektif masyarakat tentang pemakaian tenaga listrik dan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat ini.

Untuk itu kata Said, YLPK Jawa Timur meminta pada PLN dan pemerintah menggiatkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penggunaan listrik secara aman dan legal.

"Ke depannya kami berharap PLN tidak hanya memberikan sosialisasi langsung melainkan melalui media-media seperti stiker, spanduk, iklan di videotron dan lainnya. Sehingga masyakarat ini tahu dan hafal apa-apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap instalasi listrik di rumahnya," pinta Said.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: