Anggota Dewan Pakar Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Eggi Sudjana menyebut Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 disusun demi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, kata Eggi, pengesahan UU itu dilakukan kala Jokowi masih memimpin pemerintahan di periode pertama. Menurutnya, pengesahan itu tak terlepas dari kepentingan Jokowi.
Baca Juga: Klarifikasi Ucapan 'Keberpihakan', Jokowi: Saya Hanya Menyampaikan Ketentuan
Adapun hal itu dia ungkap menyusul klarifikasi Jokowi terkait pernyataan sebelumnya yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak di gelaran Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ini dibuat kan 2017, kalau gak salah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, itu karena Jokowi berkepentingan, karena dia mau jadi capres lagi di 2019," kata Eggi kepada wartawan di Rumah Pemenangan Timnas AMIN, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).
Menurutnya, peraturan itu tidak bisa disamaratakan untuk gelaran Pemilu saat ini. Pasalnya, kata Eggi, dalam konteks waktu tidak lagi berlaku lantaran Jokowi tidak mengajukan diri sebagai kandidat di Pilpres 2024.
"Presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain. Kalau begitu gimana? Iya dong. Kan jadi multi tafsir," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi memberikan mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut presiden diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilu
Baca Juga: Sebuah Harapan, Kaesang Ngebet Kampanye Bersama Jokowi
Jokowi menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement