Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klarifikasi Jokowi Bawa UU, Tim Hukum AMIN: Dibuat Demi Kepentingan...

Klarifikasi Jokowi Bawa UU, Tim Hukum AMIN: Dibuat Demi Kepentingan... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jum'at (26/1/2024).

"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutserakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara," tambahnya. 

Baca Juga: Kaesang: Hati dan Jiwa Pak Jokowi Ada di PSI

Dia menegaskan, pernyataannya tak perlu diintepretasikan lebih luas untuk menghindari kegaduhan di tengah publik. Pasalnya, apa yang disampaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sudah jelas semuanya kok, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diintepretasikan kemana-mana," tandasnya. 

Adapun hal ini terkait Jokowi yang sempat menyebut seorang pemimpin boleh memihak dan ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal itu menimbulkan anggapan bahwa Jokowi akan turun gelanggan dalam Pilpres. 

Di samping itu, Jokowi juga menilai pejabat setara menteri pun boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu masuk dalam hak demokrasi warga negara. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Anies Heran Jokowi Boleh Kampanye Asal Ajukan Cuti ke Presiden

Yang terpenting menurutnya, kampanye yang dilakukan pejabat pemerintahan tidak menggunakan fasilitas negara. Sejauh tidak memanfaatkan itu, Jokowi menilai pejabat boleh ikut berkampanye.  "Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: