Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Strategi Kendalikan Inflasi 2024, Apa Saja?

BI dan Pemerintah Sepakati 7 Langkah Strategi Kendalikan Inflasi 2024, Apa Saja? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah telah bersepakat untuk terus memperkuat kebijakan sinergi dalam menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran target 2,5±1% pada tahun 2024.

Hal itu disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) pada Senin (29/1), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,  didampingi oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Direktur Utama BULOG, dan pejabat eselon I dan/atau setingkat perwakilan Kementerian/Lembaga anggota TPIP.

Baca Juga: Inflasi 2023 Capai 2,61%, BI: Sinergi Erat Mampu Kendalikan Inflasi Inti dan Volatile Food

Pemerintah dan Bank Indonesia pun rencananya akan menempuh tujuh langkah strategi pengendalian inflasi 2024 yakni:

  1. Melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten dengan upaya mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
  2. Mengendalikan inflasi kelompok Volatile Food agar dapat terkendali di bawah 5%, dengan fokus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang;
  3. Menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk memitigasi risiko jangka pendek, termasuk mencegah perubahan musim panen dan peningkatan permintaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
  4. Memperkuat ketahanan pangan melalui upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan;
  5. Memperkuat ketersediaan data pasokan pangan untuk mendukung kebijakan pengendalian inflasi;
  6. Memperkuat sinergi Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) antara lain melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP); serta
  7. Memperkuat komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.

Sinergi kebijakan yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia turut menjaga inflasi IHK 2023 menurun dan terjaga dalam kisaran target 3,0±1%. Capaian inflasi IHK 2023 sebesar 2,61% lebih rendah dibandingkan capaian inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 5,51%.

Baca Juga: BI Beberkan Kegiatan Dunia Usaha Tetap Kuat di Triwulan IV 2023

"Hal tersebut didukung konsistensi kebijakan Bank Indonesia yang prostabilitas diiringi sinergi erat Bank Indonesia bersama pemerintah dalam TPIP-TPID melalui program GNPIP di berbagai daerah," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dilansir dari siaran pers, Selasa (30/1). 

Kebijakan respons diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga termasuk harga pangan, memperkuat ketersediaan pasokan, memastikan lancarnya distribusi, dan memperkuat strategi komunikasi, guna menahan tekanan inflasi.

Ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sebagaimana pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024, melalui program penguatan GNPIP di berbagai daerah.

"Sinergi kebijakan yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia akan difokuskan pada implementasi berbagai program inovasi untuk memperkuat kesinambungan pasokan dan meningkatkan kelancaran distribusi," kata Erwin. 

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dengan tema “Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga”.

Baca Juga: Jadi Solusi Atasi Inflasi, Bagaimana Strategi Tepat Lakukan Investasi Reksa Dana?

HLM TPIP juga menyepakati target inflasi 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut akan berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024. Selanjutnya target inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 disepakati masing-masing sebesar 2,5±1%, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjangkar ekspektasi inflasi ke depan, menjaga daya saing perekonomian, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," pungkas Erwin. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: