Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencalonan Gibran di Pilpres Tak Terganggu Meski Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras

Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyebut bahwa sanksi etik peringatan keras terakhir terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, tak mengganggu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Adapun pelanggaran etik itu terkait dengan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden usai Mahkamah Konstitusi memutuskan batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 beberapa bulan lalu.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran) juga," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, putusan DKPP berada dalam ranah penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam bertugas. Adapun dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari menjadi pihak yang dilaporkan.

"Ini murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.

Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan terkait pelanggaran kode etik yang ditetapkan DKPP.

Baca Juga: Disanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP, Ketua KPU Ogah Komentari Putusan

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim terbukti melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras untuk terakhir kalinya.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Adapun DKPP juga menjatuhkan hukuman keras untuk enam komisioner KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: