Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kandasnya Gugatan Politik Dinasti Jokowi, Francine Widjojo: Ini Tak Berdasar, Politis!

Kandasnya Gugatan Politik Dinasti Jokowi, Francine Widjojo: Ini Tak Berdasar, Politis! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan tidak lolosnya proses dismissal dari gugatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Hal ini terkait dengan dugaan politik dinasti di 2024

Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangannya karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Lihainya Manuver Politisasi Jokowi Dibongkar Timnas AMIN

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo menanggapi hal ini menyatakan dengan hal tersebut, gugatan soal politik dinasti nampak mengada-ngada bahkan politis.

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” tuturnya Selasa (13/2).

Soal Kaesang, ia mengatakan bahwa mekanisme internal partailah yang menjadi alasan mengapa sosok tersebut bisa menjadi ketua umum dari PSI.

“Mas Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Beliau dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara." 

Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan KPPS Bekerja Jujur, Adil, Tegas, dan Cermat

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: