Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gagal Bayar Membengkak, OJK Pantau Ketat Investree

Gagal Bayar Membengkak, OJK Pantau Ketat Investree Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, mengatakan, menyikapi pemberitaan dan atensi masyarakat, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree. Baca Juga: Banyak BPR Tumbang di Awal Tahun, Kali ini Giliran BPR Bank Pasar Bhakti yang Dicabut OJK

"Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/2/2024)

Lebih lanjut katanya, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

"OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik, dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah lender melakukan penuntutan terhadap Investree karena masalah wanprestasi. Dikutip dari laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) dalam platform Investree mencapai 16,44% per 16 Februari 2024. Baca Juga: Tren Fintech 2023: 1 dari 4 Orang Pakai Pay Later

Hal tersebut berarti ada 16,44% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah 90 hari setelah jatuh tempo. Tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender tersebut telah melampaui ambang batas yang ditetapkan OJK yakni tidak lebih dari 5%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: