Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Sekjen PKB Sebut Hak Angket adalah Pekerjaan Sia-Sia

Eks Sekjen PKB Sebut Hak Angket adalah Pekerjaan Sia-Sia Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Lukman Edy, menyarankan fraksi partainya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengurungkan niat untuk menggulirkan hak angket Pemilu 2024.

"Kepada PKB saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," kata Lukman dalam konferensi persnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Lukman menyebut, hak angket adalah pekerjaan yang sia-sia dan kontra produktif. Pasalnya hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu.

"Desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia, kontra produktif. Karena nggak bakalan, nggak ada connecting-nya dengan penyelengaraan Pemilu, tidak bisa merubah hasil pemilu," ungkapnya.

Dia menuturkan, penyelengaraan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU itu, tutur Lukman, memberikan kewenangan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut dugaan kecurangan. 

"Ketika Bawaslu memutuskan di TPS ini harus diulang, TPS ini harus dihitung ulang. Itu Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 ini memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memutuskan," jelasnya. 

Lukman menyebut, hak angket bisa digulirkan setelah penyelengaraan Pemilu tuntas dilaksanakan. Bahkan, dia menilai DPR bisa mengevaluasi UU nomor 7 tahun 2017.

"Setelah hasil ini ditemukan KPU, setelah sidang MK selesai semua, mari kita evaluasi apakah penyelengaranya itu ada, secara teknis, membuka ruang untuk terjadinya kecurangan-kecurangan, kita evaluasi. Termasuk mengevaluasi undang-undang nomor 7 tahun 2017, juga boleh oleh DPR," ujarnya. 

"Kepada PKB, saya menyarankan supaya mengurungkan niatnya untuk hari ini menggunakan hak angket atau hak interpelasi di DPR," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, saat ini Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sepakat mendorong pengguliran hak angket yang diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, Executive Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said mengaku hak angket berusaha digulirkannya, dilakukan untuk menyelidiki penerapan Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jadi, apa yang mau diselidiki ya penerapan UU Pemilu," kata Sudirman dalam konferensi persnya di kawasan Melawai, Jakarta, Jum'at (23/2/2024).

Meski begitu, Sudirman membuka kemungkinan hak angket itu dilakukan untuk menyelidiki kebijakan yang lebih luas, yakni pengelolaan bantuan sosial (bansos).

Pasalnya, kata Sudirman, bansos didistribusikan tanpa melibatkan institusi terkait, yakni Kementerian Sosial. Pun begitu pula dengan bansos yang hendak dirapel hingga distribusi yang dilakukan menjelang Pemilu.

"Jadi seluruh peristiwa, kejadian, pelaksanaan kebijakan dan peraturan Pemilu itu bisa meluas ke mana-mana," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: