Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Rabu kemarin (28/2).
Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Baca Juga: Prabowo dan Dudung Abdurachman Terlihat Akrab di Cimahi
Publik mempertanyakan kelayakan dan kepatutan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut. Pasalnya, penganugerahan tersebut dianggap sangat kental dengan nuansa politik.
"Kemudian berdasarkan usulan Panglima TNI, saya pun menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," cuit Jokowi dalam akun media sosial X, Rabu (28/2)
Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pernah menduduki jabatan-jabatan tinggi strategis pada TNI-AD sepanjang berkarir. Selain penugasan pada operasi-operasi penting, Prabowo Subianto juga pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima KOSTRAD.
Menanggapi hal tersebut Pengamat kebijakan publik, Fajar Arif Budiman, mengungkapkan bahwa segala proses penganugerahan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Prabowo Subianto: Masa Depan Indonesia Bergantung Akan Kemampuan Menguasai Teknologi
“Penganugerahan tersebut merupakan usulan Panglima TNI yang telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” kata Fajar saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jumat (1/3/2024)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement