Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Law Firm Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong

LQ Indonesia Law Firm Buka Posko Pengaduan Investasi Bodong Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

LQ Indonesia Law Firm, salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong, kembali dipercaya menangani perkara investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka.

Juda Sihotang, S.H. dalam keterangan ke media menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm telah menerima kuasa dari 4 korban investasi bodong dengan kerugian kurang lebih Rp5 miliar yang dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka. 

Juda Sihotang, S.H. juga menambahkan, "LQ Indonesia Law Firm hari ini telah mengirimkan surat somasi kepada PT Sentratama Investor Berjangka yang beralamat di Lippo Tower Holland Village Lantai 39, Jl. Letjen Suprapto Kavling 60, No. 1, RT. 000. RW. 000, Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat DKI Jakarta."

Nathaniel Hutagaol, S.H.,M.H. juga menerangkan, "Bahwa kami mengirimkan somasi merupakan upaya kami untuk mengembalikan hak hak klien kami dan kami juga tetap membuka upaya mediasi untuk mencari solusi terhadap permasalahan ini. Karena kami juga amat menyayangkan Perusahaan sebesar Sentratama bisa melakukan hal hal yang merugikan korban. Namun apabila somasi kami tidak diindahkan, kami tidak segan akan menindak dan melanjutkan ke upaya hukum apapun demi mengembalikan hak hak klien kami.".

Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Mempermudah Akses Warga Jakarta untuk Mendapat Solusi Hukum yang Profesional dan Efektif

Nathaniel Hutagaol, S.H.,M.H. juga sangat menyayangkan peran Pemerintah yang dinilai sangat minim karena semakin maraknya kasus investasi bodong yang terjadi di Indonesia. “Maka kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap pemerintah mau bersinergi dengan kami untuk menuntaskan kasus investasi bodong di Indonesia. Dan apabila dugaan kami terhadap investasi bodong yang dilakukan PT Sentratama Investor Berjangka terbukti, kami meminta pemerintah untuk menindaknya secara tegas," tambahnya.

Juda Sihotang,S.H. juga menegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan mengawal secara serius dan tuntas terhadap kasus investasi bodong yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Berjangka sampai hak hak korban dikembalikan," tutupnya.

Kami menghimbau kepada seluruh korban PT Sentratama Investor Berjangka yang merasa dirugikan bisa menghubungi Hot Line 08111534489 untuk upaya ganti rugi atau datang ke kantor LQ Indonesia Law Firm di Jalan Kembangan Raya No.81A, Kembangan Utara - Jakarta Barat 11610.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: