"Boleh ga sih kita buka lapak aja di ritel-ritel modern sehingga langsung ada berasnya?" ujarnya
Kelima, adalah siapkan bantuan secara pangan, sembako yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan penentuan validasi penerimaan manfaat berdasarkan data Dinas Sosial secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu
"Penyaluran bantuan sosial, pangan dan sembako dilakukan menjelang Idul Fitri 1445 H," katanya
Keenam, pemeuhan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD), Peraturan Badan Pangan No XV Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan jumlah cadangan daerah agar segera dilaksanakan.
"CPPD harus dipenuhi sebanyak 7.240,72 ton untuk Kabupaten/Kota dan 1.134,54 ton untuk Provinsi," ujarnya
Ketujuh adalah pemanfaatan dana BTT secara selektif dan efektif, transparan dalam rangka mendukung stabilitas harga pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan dan bantuan sosial pangan termasuk pemenuhan pasokan pangan.
Strategi selanjutnya yaitu mengintensifkan koordinasi antar stakeholder dalam rangka pengendalian inflasi daerah.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Kenang Jasa Almarhum Solihin GP
"Pemda Kabupaten/Kota tentang hasil pemantauan harga untuk komoditas pangan pada aplikasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement