Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilot Batik Air Tidur Saat Terbangkan Pesawat, DPR Minta Ditindak Tegas, dan Tak Terulang Lagi!

Pilot Batik Air Tidur Saat Terbangkan Pesawat, DPR Minta Ditindak Tegas, dan Tak Terulang Lagi! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama menyoroti Pilot dan Kopilot Batik Air yang tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

Hal ini berdasarkan laporan investigasi penerbangan dari KNKT yang menyebutkan pada 25 Januari 2024 terjadi peristiwa tertidurnya Pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV.

“Akibat peristiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau jawa hingga ke samudera hindia. Namun karena Pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta,” ungkapnya, Jakarta, Senin (11/3/2024). 

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Pilot dan Kopilot Batik Air yang Ketiduran Saat Menerbangkan Pesawat

Dalam investigasi KNKT, lanjut Suryadi, didapatkan informasi bahwa salah seorang dari Pilot atau sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

“Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE,” tandasnya.

Akan tetapi, imbuhnya, KNKT menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air, sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

“FPKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut,” jelas Suryadi. 

Baca Juga: Ini Penyebab Pilot Batik Air Ketiduran selama 28 Menit

Ia juga meminta agar pihak Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai.

“Seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegasnya. 

Ia pun meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: