Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Seusai Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu Seusai Buka Puasa Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilihan Umum (Pemilu) setelah berbuka puasa.

"Kalau waktu definitifinya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya. Waktu berbuka, semacam itu," kata Komisioner KPU, August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Dinamika Penolakan Hasil Pemilu Bukan Ranah KPU

Saat ini, KPU sendiri tengah mengkoreksi hasil rekapitulasi suara di beberapa wilayah. Setelahnya, KPU akan melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

"Setelah itu kami akan melihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari Pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kita tetapkan. Selanjutnya tentu kita akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, per tanggal 19 Maret 2024 KPU telah merampungkan proses rekapitulasi nasional di 36 provinsi di seluruh Indonesia.

Saat ini, tersisa dua provinsi yang akan mengikuti proses rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) nanti. Adapun dua provinsi tersebut, yakni Papua induk dan Papua Pegunungan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut KPU akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Pemilu ketika seluruh 38 provinsi telah melalui proses rekapitulasi.

Hasyim berharap proses rekapitulasi suara tingkat nasional pada daerah pemilihan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan bisa cepat diselesaikan.

Mengingat kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan. Berbeda dengan proses rekapitulasi provinsi di Pulau Jawa yang memiliki beberapa dapil pemilihan. 

Baca Juga: Siap Gelar Final Rekapitulasi, Hasil Pemilu Segera Diumumkan KPU?!

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: