Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Perlindungan Konsumen, MUF Dukung Penuh Penerapan UU PDP di Sektor Keuangan

Perkuat Perlindungan Konsumen, MUF Dukung Penuh Penerapan UU PDP di Sektor Keuangan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mandiri Utama Finance (MUF) mendukung penuh penerapan Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai bentuk dalam perlindungan konsumen. Untuk itu pihaknya akan menyesuaikan pemrosesan data pribadi agar sesuai UU PDP.

Direktur Utama MUF, Stanley Setia Atmadja mengatakan, pihaknya terus mengikuti progres dan proses penerapan perlindungan data pribadi agar sejalan dengan UU PDP. Adapun penerapan UU PDP ini memiliki deadline pada Oktober 2024.

"Menurut kami ini suatu proses yang harus kami ikuti karena pemerintah semakin erat dalam menangani perapihan di dunia usaha keuangan," ujar Stanley saat membuka diskusi yang bertajuk "Akselerasi Penerapan Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Konsumen di Industri Multifinance” di Menara Mandiri, Jakarta, kemarin. Baca Juga: Punya Potensi Besar, Bandung jadi Kota Pertama Gelaran MUF Auto Fest 2024

Oleh sebab itu, Stanley menegaskan akan mendukung penuh dan mengikuti segala proses penerapan UU PDP untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan khususnya multifinance.

"Dan kami sebagai salah perusahaan multifinance akan selalu mengikuti dan menaati proses yang diminta pemerintah," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Co-Founder & Dewan Pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI), Raditya Kosasih menjelaskan, ada lima langkah yang bisa dilakukan dalam menerapkan program perlindungan data pribadi.

"Pertama harus sesuai dari visi misi perusahaan. lalu kedua scopenya, apa yang menjadi scope untuk data pdp. ketiga, frameworknya seperti apa, sudah ada UU PDP tapi kita tidak bisa lihat satu UU saja kita harus lihat juga aturan secara sektoralnya (regulator keuangan) dan dijadikan satu framework," ucapnya.

Selanjutnya, harus dirumuskan juha program strateginya seperti apa karena untuk melakukan program ini butuh sumber daya dan budjet. Dan terakhir perlunya tim khusus utk PDP. "nanti ke depan kita butuh ratusan ribu DPO (data protection officer)," tambahnya.

Adapun terkait perlindungan konsumen di sektor keuangan, OJK sendiri telah mengeluarkan  POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Baca Juga: Peduli Pendidikan Anak, MUF Salurkan Donasi ke UNICEF

Kendati waktu dan tempat penagihan dan pengambilalihan/ penarikan agunan telah diatur dalam POJK ini, namun OJK menegaskan bahwa tetap diberikan kemungkinan untuk tempat melakukan penagihan diluar dan/atau waktu yang ditetapkan.

"Hal ini sepanjang disetujui/disepakati oleh konsumen pada awal perjanjuan yang mengacu pada Pasal 62 ayat (3) POJK 22 Tahun 2023. Jadi tidak harus dari pukul 08.00-20.00 WIB," tegas OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: