Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Bawa Sengketa Pemilu ke MK

Cak Imin Minta Tim Hukum AMIN Bawa Sengketa Pemilu ke MK Kredit Foto: Andi Hidayat

Untuk memperjuangkan suara perubahan, Cak Imin mengaku akan terus meneruskan langkah sengketa Pemilu melalui Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional (Timnas) AMIN di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami memutuskan, meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” tandasnya. 

Baca Juga: Politikus PDIP ini sebut Pemerintah Jokowi Tidak Kreatif dan Membebani Rakyat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU resmi mengumumkan perolehan suara sah hasil Pilpres dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Dalam ketetapan tersebut, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara tertinggi dengan 96.214.691 suara.

Perolehan suara terbesar kedua ditempati pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan perolehan suara 40.971.906.

Baca Juga: Tinggalkan Anies dan Ganjar, Prabowo Menang Telak di Jabar

Sementara di posisi ketiga, ditempati pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878. Adapun total keseluruhan suara nasional sebesar 164.227.475 dari 38 provinsi yang telah melalui proses rekapitulasi oleh KPU.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: