
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merampungkan dokumen Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia (INCO) pada pekan ini.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut, proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sudah selesai.
"Dokumen resminya (IUPK) minggu ini," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Pasokan Gas Industri Pupuk Terpenuhi
Ketika dikonfirmasi mengenai waktu yang diberikan untuk INCO dalam melakukan penambangan di Indonesia adalah 20 tahun dia belum bisa memastikan secara tegas.
“Kira-kira (20 tahun). Kan MIND ID sudah paling besar di situ,” ujarnya.
Lanjutnya, nantinya rekomendasi dokumen resmi IUPK tersebut akan diberikan pada hari ini, Jumat.
Adapun rekomendasi untuk pemberian IUPK tersebut datang dari Kementerian ESDM yang akan disampaikan ke Kementerian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Iya (hari ini IUPK diberikan), insya allah,” ucapnya.
Arifin menyebut, dalam dokumen tersebut pemerintah memberi tenggat waktu lima tahun bagi INCO untuk menyelesaikan seluruh rencana investasi pembangunan smelter sejak izin diberikan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Kelola Sampah Secara Berkelanjutan, Vale Indonesia Gelar Lomba Daur Ulang
“Kita kasih waktu ya sesuai IUPK ini lima tahun sesudah izin semua selesai, itu sudah harus terbangun,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement