Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APKASINDO Desak Revisi Permentan 01/2018: Kesejahteraan Petani Sawit Terabaikan

APKASINDO Desak Revisi Permentan 01/2018: Kesejahteraan Petani Sawit Terabaikan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung mempertanyakan kesiapan Kementerian Pertanian yang tak kunjung menuntaskan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Selevel Permentan saja sudah 3 tahun nggak juga move on, hijrah (revisi). Patut di tanda tanya, ada apa dengan Kementerian Pertanian? Jangan-jangan sudah masuk angin," kata Gulat kepada wartawan di ICDX, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Mengadu ke Kapolri, Buruh Perkebunan Sawit di Sumsel Minta Rekannya Dibebaskan

Gulat menuturkan, Permentan No. 1 Tahun 2018 itu menggambarkan kondisi petani sawit Indonesia. Dia menilai kurang elok jika regulasi dibentuk tanpa melihat kesejahteraan petaninya.

"Yang terjadi adalah petani semua korban. Ketika dia (regulasi) lebih maju daripada kondisi existing kami, petani, peraturan itu nggak lebih daripada sekadar di atas kertas," tegasnya.

Adapun regulasi tersebut menjadi polemik di industri kelapa sawit dalam negeri. Pasalnya, peran pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang biasa mendorong masa depan petani melalui skema kemitraan dipersoalkan pabrik kelapa sawit terintegrasi. 

Gulat menilai, diperlukan revisi penguatan regulasi tersebut. Dengan penguatan tersebut, tidak hanya pabrik kelapa sawit saja yang diuntungkan, melainkan juga para petani sawit swadaya dan plasma.

Baca Juga: Sangat Luas, Potensi Pengembangan Energi Berbasis Minyak Sawit

"Permantan No. 1/2018 itu, masa cuma 7% yang dilindungi, yang 93% itu kemana? Nggak boleh begitu. Makanya di revisi melalui penguatan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: