Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Protes Soal Kenaikan Tarif Pajak, Sri Mulyani Bilang Begini: Kami Tentu Serahkan...

DPD Protes Soal Kenaikan Tarif Pajak, Sri Mulyani Bilang Begini: Kami Tentu Serahkan... Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi kritikan soal rencana kenaikan pajak menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebelumnya, Anggota Komite IV DPD RI Sukisman memang telah menyoroti rencana kebijakan tersebut. 

Sukisman menyebut bahwa kenaikan pajak hanya akan menambah beban masyarakat. Terlebih saat ini banyak masyarakat yang masih berusaha bangkit pasca berjatuhan pada masa pandemi Covid-19. 

“Adanya keluhan dari masyarakat naiknya pajak ke 12 persen ini memberatkan sekali bagi ekonomi kita yang baru recovery setelah adanya Covid-19,” katanya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6). 

Baca Juga: Jadi Trending Topik, Citra Sri Mulyani Dinilai Polesan Buzzer di Tengah Isu Bea Cukai dan Pajak

Alih-alih pajak dinaikkan, Sukisman justru menyampaikan bahwa sebenarnya ada sejumlah cara lain yang bisa dilakukan untuk mengumpulkan pajak.

"Potensi-potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak, seharusnya negara-negara atau siapa pun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak. Mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita,” ungkap Sukisman. 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah juga dapat menarik pajak dari platform digital yang ada saat ini. Sebab, menurut Sukisman, masih ada banyak platform yang memang belum dikenakan tarif pajak oleh pemerintah. 

"Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak, mungkin google sudah facebook sudah tetapi kami melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum, ini kan potensi yang sangat besar untuk menaikan pendapatan bagi negara kita,” ucapnya. 

Baca Juga: Lebih Ngeri dari TikTok Shop! Ini Aplikasi yang Diklaim Bisa 'Hancurkan' UMKM Indonesia

Menanggapi hal itu, Menkeu Sri Mulyani pun memahami kondisi sebagian masyarakat yang masih memperjuangkan perekonomiannya.

Meski begitu, ia menuturkan bahwa rencana kenaikan tarif pajak 12 persen sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ia juga menyatakan bahwa kebijakan soal kenaikan pajak itu pada akhirnya akan tetap berada di tangan pemerintah yang baru. Terkait itu, ia pun percaya nantinya pemerintah akan mempertimbangkan banyak hal sebelum akhirnya mengambil keputusan. 

"Kami tentu serahkan kepada pemerintah baru (kenaikan pajak). Jadi dalam hal ini, kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu saja nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan menjaga perekonomian kita, pertumbuhan, dan momentumnya tetap bisa terjaga,” kata Sri Mulyani. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: