Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Cium Kejanggalan Soal Kuota Haji 2024: Tidak Ada Perbaikan

DPR Cium Kejanggalan Soal Kuota Haji 2024: Tidak Ada Perbaikan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid memberikan kritikan keras terkait dengan kuota haji yang diberikan oleh Kementerian Agama RI (Kemenag). Ia mengatakan kementerian tersebut telah melanggar kesepakatan soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M.

Dilansir Senin (24/06/2024), Rapat Kerja (Raker) pada 27 November 2023 menghasilkan kesepakatan bahwa kuota haji tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus. Keputusan ini berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca Juga: 10.000 Dam Jemaah Haji Disalurkan Baznas di Makkah

Namun, Raker Komisi VIII dengan Menag pada 13 Maret 2024, terjadi perubahan komposisi pembagian kuota menjadi 213.320 jamaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Hal ini menunjukkan ada pengurangan 8.400 jamaah reguler dan penambahan 8.400 jamaah khusus dari kesepakatan sebelumnya, sehingga persentase jamaah haji khusus berubah dari 8 persen menjadi 11,4 persen.

Wachid menegaskan bahwa perubahan ini melanggar kesepakatan, selain itu ia menyatakan bahwa komposisi 92-8 persen dalam kuota jemaah haji sangat penting karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan jamaah haji khusus. 

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistematis karena melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tuturnya.

Adapun Versi Kemenag, kuota haji untuk Indonesia pada 2024 adalah 221.000 orang, dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus, atau tetap 8 persen kuota haji khusus. Kemenag menyebut Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, yang kemudian dibagi sama rata, yakni 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, sehingga total jamaah haji 2024 tetap 241.000 orang.

Di sisi lain, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah membantah adanya penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 1445 H/2024 M.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Tanggapi Kritikan Cak Imin Soal Pelayanan Haji 2024: Saya Kira...

"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: