Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Janggal Soal Cula Badak, Kuasa Hukum Willy Protes Setelah Penyidik Alihkan Tahanan: Mirip Penculikan!

Kasus Janggal Soal Cula Badak, Kuasa Hukum Willy Protes Setelah Penyidik Alihkan Tahanan: Mirip Penculikan! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Alfons Loemau selaku kuasa hukum, Willy alias Liem Hoo Kwan, tersangka kasus tindak pidana atas pembelian cula badak, mengkritik keras tindakan Polda Banten yang mengalihkan penahanan tersangka. Secara mendadak, tersangka dialihkan dari tahanan penyidik Polda Banten ke tahanan Jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Alfons merasa tidak puas dengan tindakan polisi dan Kejagung yang dianggap sewenang-wenang, lantaran pengalihan penahan Willy tak disaksikan tim kuasa hukum. 

Adapun alasan pengalihan tahanan adalah karena telah dilakukan Penyerahan Tahap II dan masa penahanan penyidik Polda Banten telah berakhir. Dengan alasan itu, Willy dialihkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang menjadi tahanan Jaksa. 

“Seperti ada permufakatan jahat. Pihak penyidik baru menelpon Advokat dan kuasa hukum tersangka Willy pada tanggal 21 Juni 2024, malam hari pukul 19.00 WIB agar datang ke Polda Banten guna Penyerahan Tahap II tersangka Willy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, sementara Kuasa Hukum berdomisili di Jakarta,” kata Alfons kepada wartawan Minggu (23/6/2024). 

“Nampak jelas, penyidik membuat skenario sedemikian rupa agar di saat Penyerahan Tahap II,  pada malam itu juga yaitu pada (21/6/2024), dengan asumsi tim Kuasa Hukum Willy dari Kantor Hukum Carrel Ticualu, tidak akan bisa hadir, karena sudah malam, sehingga Willy bisa dialihkan penahanan tanpa disaksikan dan didampingi Kuasa Hukum Carrel Ticualu, sehingga beralasan pula kuasa hukum dikudeta oleh Kasi Pidum Kejari Pandeglang,” tambahnya. 

Alfons menilai peralihan penahanan kliennya diduga penuh rekayasa penyidik dan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Banten. Alfons mengatakan, ketika kuasa hukum tidak bisa mendampingi kliennya, maka tersangka tak bisa dialihkan penahanannya dengan alasan apapun. 

Namun sayangnya, menurut Alfon, Kejaksaan Negeri Pandeglang justru secara sepihak menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi Willy, padahal tersangka masih memberikan kuasa kepada Alfons Cs. Parahnya lagi, penunjukan kuasa hukum baru itu dilakukan tanpa persetujuan Willy. 

“Mengapa Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolaus bisa lancang mengeluarkan Surat Kuasa melalui penunjukan dan berlaku hingga perkara ini memasuki masa persidangan. Ini jelas persekongkolan jahat, seolah-olah di Banten terletak di pedalaman yang jauh dari ketersediaan advokat,” tegasnya. 

Baca Juga: Dirjen SDPPI Jelaskan Dasar Hukum Pengenaan BHP untuk Starlink

“Penunjukan Kuasa Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang kepada seseorang, bernama Harits Rizky Septiadi, SH. menyalahi ketentuan pasal 56 KUHAP, karena Jaksa Nicolas Mario tidak mempertimbangkan ketersediaan advokat di Kota Banten, terlebih-lebih tersangka Willy sudah punya advokat kuasa hukum,” tambahnya. 

Lantaran kasus ini disinyalir telah direkayasa, maka Alfons mendesak supaya para penegak hukum segera membebaskan kliennya sebab semua prosedur hukum yang dilalui cacat.

“Oleh karena itu, kami minta agar Kejari Pandeglang melepaskan Willy dari tahanan Kejaksaan Negeri Pandeglang, karena pola pengalihan tahanannya cacat hukum, seolah-olah diculik, dan seorang Kasi Pidum mau-maunya terjebak dalam skenario Penyidik. Ini ada apa, apakah karena rupiah?” pungkasnya. 

Sekedar info, Willy alias Liem Hoo Kwan, adalah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pembelian cula badak. Karena badak merupakan satwa yang dilindungi, maka Willy dikenakan status tersangka oleh Polda Banten, dengan pelanggaran pasal 21 ayat (2) UU No. 5  Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam pada  21 Juni 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: