Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebutkan Beberapa Bukti, LQ Indonesia Lawfirm Sanggah Bantahan UOB Kay Hian

Sebutkan Beberapa Bukti, LQ Indonesia Lawfirm Sanggah Bantahan UOB Kay Hian Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Atas bantahan yang dilakukan oleh UOB Kay Hian Sekuritas, terkait keterlibatannya dalam hilangnya dana Rp52 miliar, yang ditayangkan oleh Lucas SH, LQ Indonesia Lawfirm menyebut bahwa hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas. 

Hal ini juga bisa menjadi contoh agar masyarakat berhati-hati dalam berbisnis dengan UOB Kay Hian Sekuritas.

LQ Indonesia Lawfirm memberikan salinan surat MOU antara Oknum AVM dengan UOB Kay Hian Sekuritas, di mana UOB Kay Hian Sekuritas dengan sengaja memperbolehkan AVM menggunakan logo dan merek UOB Kay Hian untuk menarik pelanggan. UOB Kay Hian juga mendapatkan bagian dari uang korban yang masuk. 

"Surat ini jelas menjadi dasar keterlibatan UOB Kay Hian bahwa UOB ikut serta dan menjadi penyebab masuknya dana korban," ujar Nathaniel, SH, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Kedua, bukti dibukanya rekening bank di BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas menunjukkan bahwa BCA pasti mendapatkan persetujuan dari direktur UOB Kay Hian sehingga bisa membuka rekening atas nama Perusahaan. 

"Tanpa persetujuan direktur atau direksi UOB Kay Hian Sekuritas, tidak mungkin BCA bisa memperbolehkan pembukaan rekening atas nama PT UOB Kay Hian. Logika saja jelas banget keterlibatan UOB Kay Hian," jelas Nathaniel sambil tertawa.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Oknum AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas, Para Mantan Nasabah Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum

Ketiga, lanjut LQ Indonesia Lawfirm, adalah surat pengakuan dari Oknum AVM yang justru merupakan keterangan palsu yang dibuat di bawah tekanan dan paksaan. 

"Semua bukti sudah mengarah pada keterlibatan Direktur UOB Kay Hian, Febiana Tjang, jadi surat keterangan yang dibuat sepihak tentu saja tidak berlaku secara umum dan hanya berlaku bagi kedua pihak yang membuatnya. Lucunya, Lucas SH berpikir bahwa surat keterangan sepihak bisa mengikat orang luar dan pihak lain," canda Nathaniel dengan penuh senyum.

"Penjara pasti penuh kalau maling mau mengaku. Daripada banyak bicara, lebih baik Lucas SH dan UOB fokus menghentikan perkara ini. Polda Metro Jaya jelas tahu bahwa kalian terlibat dan sedang memproses laporan polisi dengan UOB Kay Hian sebagai terlapor. Saya pastikan agar oknum-oknum yang terlibat bisa masuk penjara dan nanti silakan jelaskan kepada napi lain bahwa kalian tidak bersalah," tutup Nathaniel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: