Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Dirugikan Oknum AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas, Para Mantan Nasabah Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum

Merasa Dirugikan Oknum AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas, Para Mantan Nasabah Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 13 orang yang merasa menjadi korban UOB Kay Hian Sekuritas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk menuntut kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dana sebesar Rp52 miliar.

Atas kasus tersebut, LQ Indonesia Lawfirm telah membuat dua laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut adalah laporan kepada pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas dugaan penggelapan dana 13 nasabah. 

Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB, maka mereka menyetorkan uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi. 

Namun, ternyata uang tersebut tidak dibelikan obligasi. Ketika dipertanyakan tanggung jawab dan diminta pengembalian dana, hal tersebut tidak dipenuhi. Para mantan nasabah yang merasa menjadi korban tersebut merasa bahwa AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab karena tidak ada yang mau mengganti kerugian. 

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bersama Ratusan Korban Investasi Bodong Gelar Demo di Mabes Polri, Tuntut Hilangnya Aset Sitaan dan DPO Tipideksus

"Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli obligasi. Ternyata tidak dibelikan obligasi, malah raib tidak jelas. Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan Polisi kami terhadap UOB sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum,” ujar ibu S yang menjadi salah satu korban. 

Nathaniel selaku kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa, “Tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa dibuka tanpa persetujuan dan sepengetahuan direksi UOB. Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban." 

Dalam perkara ini, LQ Indonesia Lawfirm sebagai pendamping para korban berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian. Perkara baru digelar minggu lalu di Wasidik Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: