Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dampak Kenaikan HET Minyakita, Masyarakat Terbebani Inflasi

Dampak Kenaikan HET Minyakita, Masyarakat Terbebani Inflasi Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. | Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat pertanian Syaiful Bahari menyebut jika rencana pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.500 akan membebani masyarakat secara luas. Pasalnya, tindakan tersebut justru akan mempertinggi inflasi pangan yang saat ini sudah terbebani dengan kenaikan bahan pokok lainnya, salah satunya beras.

“Ini justru kontradiktif dengan upaya pemerintah ingin menurunkan angka inflasi. Kalau HET Minyakita naik sudah pasti akan mendorong harga minyak goreng di pasar retail yang bukan Minyakita makin ikut-ikutan naik,” ujar Syaiful dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Rabu (17/7/2024).

Pemerintah seharusnya menggunakan minyak goreng sebagai peredam inflasi, dengan melihat produksi CPO nasional yang surplus. Bukannya menambah beban inflasi pangan kepada masyarakat.

Dia menilai pemerintah sebenarnya tidak perlu menaikkan HET Minyakita lantaran produksi sawit dan CPO nasional masih surplus. 

“Bahkan produksi CPO di 2023 meningkat 7,15% mencapai 50,07 juta ton. Sedangkan konsumsi minyak sawit di tahun yang sama sebesar 23,13 juta ton, itu pun sudah termasuk untuk program biodiesel,” kata Syaiful.

Syaiful juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah memiliki instrument kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut merupakan kewajiban dari produsen dan eksportir CPO untuk mengalokasikan bagian CPO nya untuk produksi minyak goreng di dalam negeri.

“Persoalannya apakah kebijakan tersebut sudah diterapkan secara benar. Alih-alih tuntaskan kebijakan tersebut dari pada menaikan HET Minyakita,” sebut dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung menjelaskan jika kenaikan HET Minyakita mesti dipertimbangkan kembali dengan baik karena terkait dampaknya pada daya beli masyarakat bawah dan kepentingan produksi minyak sawit itu sendiri.

Pemerintah, ucapnya, juga perlu mengevaluasi dan mencabut kebijakan wajib pemenuhan domestic (DMO) atas ekspor CPO. Pasalnya, hal tersebut dinilai tidak efektif dalam mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: KemenKopUKM Fasilitasi Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Secara Mandiri dan Terintegrasi

“Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode Januari – awal Maret 2024, harga minyak goreng curah masih berkisar Rp15.500per kg pada pekan ketiga Januari, lalu naik ke Rp16.000/kg pada pekan ke-3 bulan Februari. Peningkatan harga minyak goreng curah masih terus berlanjut menjadi Rp16.300/kg pada pekan ke-3 bulan Maret 2024,” kata Tungkot.

Lebih lanjut, dia menyebut ada 5 faktor yang harus menjadi perhatan pemerintah dalam kaitannya dengan pergerakan harga minyak goreng curah domestik. Pertama adalah faktor harga minyak dunia.

Pada periode Januari hingga pertengahan Maret 2024 lalu, harga minyak mentah telah naik sekitar 12% dari US$75 ke US$84 per barel dalam waktu kurang dari 3 bulan. Adapun pemicunya adalah tensi geopolitik di Timur Tengah serta perang Rusia-Ukraina.

Sebagai informasi, HET Minyakita telah ditetapkan sebesar RP14.000 per liternya dan belum pernah mengalami kenaikan hingga saat ini. hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022. Namun, Kemendag berencana menaikkan HET Minyakita menjadi Rp15.500.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim jika kenaikan HET Minyakita tersebut sudah sesuai dengan harga biaya pokok produksi yang terus menerus mengalami perubahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: