Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTEL) berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan PT Pasifik Mora Tama yang dikabulkan seluruhnya pada tanggal 17 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan pemohon, menetapkan termohon PKPU yakni PT EBTEL dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. Hakim menunjuk Yusuf Pranowo, S.H, M.H Hakim Niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas.
PN Jakpus juga menunjuk Yosia Augusta, S.H., M.Kn., dan Hendra Widjaya, S.H., M.Kn., sebagai tim pengurus untuk mengawal proses PKPU PT EBTEL. Tim pengurus bertugas untuk membantu perusahaan dalam proses restrukturisasi keuangan dan mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
Baca Juga: Disebut Kerahkan Preman oleh Pengacara PT Pollux, PT NKE Bakal Ambil Langkah Hukum
“Memerintahkan pengurus untuk memanggil pemohon, termohon PT EBTEL selaku debitor dan kreditur lainnya yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 45 hari sejak putusan diucapkan, yaitu pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024,” tulis pengumuman kurator mengutip putusan hakim PN Jakpus, Senin (22/7/2024).
Berdasarkan pengumuman tersebut, rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Senin, 22 Juli 2024. Para kreditur diimbau untuk hadir dalam rapat ini untuk membahas status utang mereka dan rencana restrukturisasi keuangan PT EBTEL. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur ditetapkan pada 9 Agustus 2024, pukul 17.00 WIB. Kreditur dapat mengajukan tagihan melalui tim pengurus di alamat yang telah ditentukan.
Sementara rapat pencocokan piutang/verifikasi tagihan akan diadakan pada 15 Agustus 2024. Dalam rapat ini, tim pengurus akan mencocokkan tagihan yang diajukan oleh para kreditur dengan catatan keuangan perusahaan.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2024, akan diadakan rapat pembahasan dan/atau pemungutan suara atas rencana perdamaian. Dalam rapat ini, tim pengurus akan menyampaikan rencana restrukturisasi keuangan yang telah disusun dan para kreditur akan diminta untuk memberikan persetujuan atau penolakan mereka.
Debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan diimbau untuk menghadiri rapat-rapat tersebut. Kreditur juga diimbau untuk segera mengajukan tagihan mereka sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
“Demikian pengumuman ini disampaikan dan berlaku juga sebagai pemberitahuan sekaligus undangan bagi debitur, para kreditur, dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut,” tertulis dalam pengumuman.
Informasi lebih lanjut terkait proses PKPU PT EBTEL dapat diperoleh di kantor tim pengurus yang beralamat Hendra Widjaya, S.H, M.kn The Belleza Office Tower Lt 19, Jl. Arteri Permata Hijau No 34, Grogol Utara, Jakarta Selatan. Negev Law Office, Thamrin City Lt 7 Unit 15 B. Jl Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan Arkanata Vennootschap Bankruptcy Practice, Mandiri Inhealth Tower Lt 12, Zone F, Suite 1201, Jl Prof Dr Satrio Kav E-IV No 6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement