Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih menghadapi berbagai kendala kendati berbagai strategi telah diupayakan untuk mempercepat proses tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah awalnya menetapkan target seluas 180.000 hektare untuk program PSR, akan tetapi, target tersebut pada tahun 2024 disesuaikan kembali menjadi 120.000
Baca Juga: Airlangga Serahkan Dana PSR Rp11,2 Miliar ke Pekebun Sawit di Palembang
Untuk mencapai target tersebut, BPDPKS telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,6 triliun dan alokasi Rp30 juta per hektare. Adapun dana tersebut sudah dimasukkan ke berbagai bank daerah dan siap digunakan serta disalurkan kepada petani sawit yang memenuhi syarat.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya yang akrab disapa Mauli mencatat bahwa penyaluran dana PSR pada tahun 2024 ini sudah mencapai 54.000. angka tersebut tentunya masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Dirinya pun membeberkan adanya kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam penyaluran dana PSR. Pertama yakni kondisi ekonomi petani yang mulai membaik sehingga mereka merasa tidak perlu mengambil dana PSR.
“Jadi mungkin mereka tidak terlalu tertarik, ya untuk mengambil 30 juta, karena mereka mungkin sudah punya dana sendiri,” papar Mauli, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (23/7/2024).
Tak hanya itu, minimnya sosialisasi perihal dana PSR sebesar Rp30 juta ini juga menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, banyak petani yang bahkan tidak tahu menahu bahwa dana tersebut tersedia untuk mereka manfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Memang mungkin kita kurang sosialisasi. Dan baru kita lakukan sosialisasi dengan Apkasindo misalnya dari Kalimantan, malah banyak yang belum tahu, kalau ada PSR 30 juta,” ujarnya.
Masalah ketiga adalah kekhawatiran terhadap penyelidikan dari aparat hukum juga menjadi kendala yang signifikan. Petani alhasil menjadi ragu untuk mengambil dana PSR karena khawatir akan diselidiki oleh aparat. Hal itulah yang menimbulkan rasa takut mereka sehingga penyerapan dana PSR menjadi terhambat.
Baca Juga: BRIN Manfaatkan Limbah Padi dan Sawit Jadi Biosilika Bernilai Ekonomis
“Bahkan kalau yang tahu, malah dapat beritanya jelek, bahwa setelah dapat dana PSR adalah penyelidikan dari aparat negara hukum, misalnya dari BPK, KPK, sampai polisi datang,” kata Mauli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement