Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sementara itu, peneliti di Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Merdian, menilai jika kebijakan tersebut Jokowi keluarkan lantaran pemerintah sudah pusing memutar otak dalam menarik investor asing ke IKN.
Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria). UU tersebut, ujar Eliza, masih jadi rujukan urusan terkait pertanahan hingga saat ini.
Baca Juga: Menteri-Menteri Jokowi Tak Sanggup, Industri Manufaktur Jadi Beban Berat di Depan Mata Prabowo
"Tidak hanya prosesnya yang keliru terjadi, namun juga etika kenegaraan telah dilangkahi," ujar Eliza kepada Warta Ekonomi.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar pemerintah berkaca terlebih dahulu pada kegagalan Myanmar ketika memindahkan ibu kotanya dari Yangon ke Naypyidaw pada tahun 2015 lalu. Myanmar kala itu mengobral HGU nya hingga 50 tahun dengan klausul perpanjangan hingga 20 tahun. Dengan kata lain, total izin HGU hanya 70 tahun saja.
Pemindahan ibu kita tersebut, ditambah investasi asing, menelan biaya hingga US$4 miliar. Uang sebesar itu dihabiskan untuk membangun pembangkit listrik, jalan raya megah, lapangan golf, hotel, restoran, café,dan mall.
Naypyidaw pada tahun 2017 hanya dihuni sekitar 924 ribu saja.
“Ibu kota baru saat ini menjadi kota hantu. Myanmar gagal memindahkan ibu kotanya,” ujar Eliza.
Untuk diketahu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan DPR pada awal Juni lalu mengakui jika belum ada investor asing yang masuk ke IKN. Dirinya berdalih bahwa pemerintah masih merampungkan pembangunan klaster pertama IKN.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Kursinya Belum Siap, Mau Sidang Kabinet Sambil Lesehan?
"Desain kita itu, klaster pertama ini selesai di lingkaran satu (kawasan inti pemerintahan). Sudah selesai, baru masuk investasi asing di lingkaran kedua, tahap kedua,” ujar Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement