Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Matangkan Rencana Satu Peta untuk Tuntaskan Masalah Sawit

Pemerintah Matangkan Rencana Satu Peta untuk Tuntaskan Masalah Sawit Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat luas areal lahan perkebunan sawit di Indonesia pada tahun 2022 yaitu mancapai 16,38 juta hektare (ha) yang dimana sebanyak 5 persen atau sekitar 800 ribu ha milik BUMN, 53 persen atau sekitar 8,64 juta ha milik swasta dan 42 persen sekitar 6,94 juta milik rakyat. | Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, mengungkapkan bahwa Kebijakan Satu Peta (KSP) bisa mulai digunakan dalam rencana strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan permasalahan di industri kelapa sawit.

Hal ini merespon pemerintah yang sedang menyelesaikan integrasi KSP atau One Map Policy. KSP bertujuan untuk menciptakan satu peta dasar yang unifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dan digunaakan oleh semua kementerian dan lembaga (K/L), termasuk KPK.

Baca Juga: SIEXPO 2024: BPDPKS Paling Favorit, Ramai Pelaku Usaha Sawit

Sebagaimana diketahui, KSP merupakan program yang mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional berbasis spasial. KSP saat ini sedang menggabungkan 151 peta tematik dair berbagai K/L menjadi satu peta dasar melalui empat tahap yakni kompilasi, integrase, sinkronisasi, dan berbagai data serta geospasial.

“Pemanfaatan KSP ini sudah mulai digunakan oleh teman-teman dari penegak hukum, yakni KPK. KPK punya rencana strategis mereka dan bekerja sama dengan KSP untuk penertiban masalah kelapa sawit,” kata Wahyu, dikutip Warta Ekonomi, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, Wahyu menyebut ada dua daerah yang menjadi proyek percontohan untuk kasus ini yakni Riau dan Kalimantan Tengah. Dengan adanya KSP, lahan kelapa sawit yang bermasalah dapat dinilai apakah termasuk kawasan hutan atau tidak, sehingga memudahkan pemetaan oleh KPK serta membantu memangkas korupsi dengan data peta yang dibutuhkan.

KPK, imbuhnya, bersama daerah terkait sedang berusaha untuk memberikan informasi yang relevan untuk dimasukkan ke dalam peta KSP.

Baca Juga: Diresmikan Menperin, Indonesia Bakal Olah Limbah Sawit Jadi Produk Bernilai Tinggi

“Dengan adanya KPK dalam strategi nasional, teman-teman daerah bekerja sama dengan KSP dan BIG untuk memastikan peta kelapa sawit akurat, termasuk apakah masuk kawasan hutan atau tidak,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: