Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik untuk pekerja tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini karena pihaknya melaporkan adanya komitmen dari perusahaan lokal dan asing untuk membangun pabrik tekstil baru di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa selain memberikan lapangan kerja baru, penambahan pabrik tekstil ini bertujuan untuk meningkatkan produksi tekstil domestik sehingga dapat bersaing dengan produk impor.
"Iya ada pabrik baru. Pemerintah mendorong agar teman-teman yang terkena PHK di perusahaan tekstil bisa bekerja kembali di perusahaan tekstil baru," kata Ida, dilansir Kamis (15/08/2024).
Meskipun Ida tidak merinci jumlah pabrik yang akan dibangun maupun identitas perusahaan yang berinvestasi, dia menyebut bahwa investasinya berasal dari dalam dan luar negeri.
Adapun Pemerintah juga berencana memperketat kebijakan seleksi impor produk tekstil untuk mengurangi ketergantungan pada produk asing dan memperkuat industri tekstil dalam negeri. Hal ini juga dilakukan untuk menekan gelombang dari PHK.
PHK di industri tekstil Indonesia yang terjadi belakangan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk dampak pandemi COVID-19, konflik Rusia-Ukraina yang menurunkan permintaan di negara-negara pembeli, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat bahan baku lebih mahal. Industri ini juga menghadapi tantangan dari teknologi canggih yang mengurangi kebutuhan tenaga kerja manual.
Baca Juga: 1,94 Juta Pekerja Bisa Di-PHK Imbas Transisi Energi di Indonesia
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sejak Januari hingga Juni 2024, lebih dari 42.000 pekerja di-PHK, dengan lebih dari 52% di antaranya berasal dari sektor tekstil, garmen, dan alas kaki. Pemerintah berharap dengan pembangunan pabrik baru dan kebijakan yang lebih ketat terhadap impor, industri tekstil Indonesia dapat bangkit kembali dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement