Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

1 Septermber Ada Aturan Baru Subsidi BBM: Direktur Eksekutif IESR Usulkan Sistem Kuota

1 Septermber Ada Aturan Baru Subsidi BBM: Direktur Eksekutif  IESR Usulkan Sistem Kuota Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pada 1 September 2024, Pemerintah akan men-sosialisasikan aturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif  Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, subsidi BBM haruslah difokuskan kepada masyarakat yang tidak mampu.

"Target sasarannya seharusnya adalah orang tidak mampu. Jadi kalau kembali ke situ, maka sebenarnya kendaraan pribadi itu nggak boleh masuk dalam kategori itu," ujar Fabby kepada wartawan, Minggu (18/08/2024). 

Ia mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan pribadi, terutama mobil, umumnya termasuk dalam kelas menengah yang mampu membeli BBM tanpa subsidi. Hal ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua meskipun ber-CC kecil.

”Jadi kalau kita mau kembali ke tepat sasaran tuh roda dua juga mungkin tidak bisa semuanya terima. Nah tapi yang menurut saya perlu dapet subsidi tetap, itu adalah kendaraan umum, angkutan umum ya. Itu perlu gitu supaya harga, supaya kalau kendaraan umum tuh diharapkan, kendaraan umum, kendaraan angkut ya, itu tidak meningkatkan biaya logistik dan inflasi,” lanjut Fabby.

Fabby membenarkan kemungkinan bahwa jika subsidi BBM untuk kendaraan pribadi dihapuskan, biaya hidup rumah tangga dipastikan meningkat. 

Di lain sisi saat ini banyak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai usaha misalnya taksi online. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan sistem kuota atau penjatahan dalam penyaluran BBM  subsidi yang terdaftar bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan usaha.

"Saran saya sih itu bisa diberikan penjatahan, jadi pakai kuota sistem modelnya. Nah itu dihitung sebulan tuh bisa berapa untuk konsumsi BBM-nya. Tapi itu kan harus tercatat ya. Jadi misalkan orang itu mendaftarkan diri, kriteria yang lain adalah penerima subsidi itu harus diketahui oleh Pemerintah dan dari sana bisa dinilai sebenarnya dia ini masuk golongan tidak mampu atau bukan,” ujar Fabby. 

Untuk hal ini Fabby sempat menyinggung pentingnya transparansi dalam pemberian subsidi, dan menyarankan penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai alat pendaftaran penerima subsidi. 

"Ya bisa saja. Misalnya di aplikasi di aplikasi MyPertamina kan itu yang udah ada dan BBM subsidi kan ada di Pertamina sebagai pusat. Nah itu nanti masuk ke data terpadu aja, nanti bisa dimonitor kan. Tapi walaupun demikian, menurut saya sih perlu juga dibatasi. Pakai kuota gitu loh," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penjatahan dan pendaftaran penerima subsidi adalah langkah penting untuk memastikan subsidi BBM tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: