Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Benih Sawit Ilegal Beredar, Ini Cara Membedakannya

Waspada Benih Sawit Ilegal Beredar, Ini Cara Membedakannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Benih kelapa sawit selama ini merupakan hulu bagi perkebunan sawit. Benih yang berasal dari bibit asli dan unggul tentunya bakal menghasilkan tandan yan berkualitas serta berpengaruh pada olahans selanjutnya.

Akan tetapi, yang disayangkan adalah saat ini peredaran benih kelapa sawit illegal masih cukup banyak dan dijual bebas di pasaran.

Adapun yang dimaksud dengan benih kelapa sawit illegal yakni benih yang tidak memenuhi aspek legalitas, yang diproduksi oleh lembaga atau perorangan dan tidak diakui oleh pemerintah. Selain itu, benih illegal tersebut tidak memenuhi berbagai syarat serta tatacara pelepasan varietas serta tidak memenuhi proses sertifikasi.

Baca Juga: Para Petani Sawit Inisiasi Forum Diskusi Bahaya Ganoderma

Lantas, bagaimana cara membedakan benih kelapa sawit yang legal dan illegal?

Mengutip dari disbun.kaltimprov.go.id, Jumat (23/8/2024), benih kelapa sawit asli biasanya berasal dari varietas unggul DxP yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri Pertanian. Selain itu, benih yang legal diproduksi di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon ibu induk Dura (D) dengan pohon bapak Pisifera (P) yang unggul.

Benih yang legal pun sudah disertifikasi lantaran kemurnian genetiknya terjamin dan perkecambahan benihnya dilakukan dengan rapi dan sistematis sehingga asal usulnya dapat ditelusuri ke pohon induk.

Berbanding terbalik dengan benih kelapa sawit yang illegal. Benih tersebut berasal dari buah atau kecambah yang biasanya dikumpulkan di bawah pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat di kebun produksi Tenera (T), atau pohon Dura (D) yang disilangkan.

Perkecambahan pun dilakukan secara alami namun asal usul pohonnnya tidak jelas serta tidak tercatat sehingga tidak dapat ditelusuri. Hal itu mengakibatkan benih illegal tidak dapat disertifikasi lantaran asal usulnya yang tidak jelas dan pengecambahannya tidak mengikuti standar yang berlaku.

Penggunaan benih kelapa sawit illegal juga membawa dampak kerugian yang signifikan. Misalnya, menghasilkan kontaminasi dura sehingga akan mengurangi produksi TBS dan CPO.

Selain itu, penggunaan benih illegal ini akan mengurangi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan jadi sia-sia. Para pekebun pun akan sulit untuk mengembalikan pinjaman kredit lantaran produksi yang dihasilkan rendah. Kemudian, akan timbul ekses konflik antara PKS dan kebun pemasok TBS.

Baca Juga: Praktisi Perkebunan: Kemitraan Kelapa Sawit Membawa Revolusi Sawit Indonesia

Dampak lainnya adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Penggunaan benih illegal ini juga memengaruhi ekonomi. Misalnya penurunan tingkat produksi CPO secara nasional, produktivitas rendah, tingkat produksi TBS hanya 50% rendemen CPO maksimal 18%, merusak mesin pengolah rendemen CPO, dan sumber daya alam, SDM dan modal tidak termanfaatkan secara optimal

Kemudian, bagaimana cara mendapatkan benih kelapa sawit yang baik dan benar?

Masyarakat bisa memesan kecambah kelapa sawit ke sumber benih kelapa sawit resmi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan cara membawa Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) yang diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan/Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, benih dalam polybag dapat dibeli dari penangkar benih resmi (memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan/TRUP) dan disertifikasi oleh UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan setempat.

Apabila masyarakat menemui adanya benih illegal yang beredar, maka tindakan yang seharusnya dilakukan adalah segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat atau ke Polres setempat, tidak membeli benih tersebut walaupun dengan harga murah. Terakhir, menyita dan melakukan pemusnahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: